BPKB
Arikel lengkapny
http://korlantas.polri.go.id/panduanbpkb
Pengertian
- BPKB
adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri
sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- BPKB
berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Penerbitan
BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Spesifikasi
teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Bersamaan
dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tujuan
- Penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah
untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama
yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan
kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
- Perkembangan
kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri
mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui
Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Untuk
itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan
dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan
BPKB.
Dasar hukum
- Undang-undang
RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang
RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Inpres
RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- PP
No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang
Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004
tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan
instansi pemerintah.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004
tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
- Surat
Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari
2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan
masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
- Surat
Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober
2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah
diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Rencana
kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsi dan peranan BPKB
- Semua
jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk
suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan
rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- BPKB
dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan
merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
- BPKB
akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran
kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga
dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan
keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
- BPKB
dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam
berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Prosedur-prosedur
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB
LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir
permohonan
- Laporan
Polisi kehilangan STNK
- Cek
Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Foto
Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
- Surat
keterangan leasing
- Identitas
Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang