Pelayanan STNK merupakan layanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Satlantas melalui unit pelayanan Samsat. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, memastikan kesesuaian data kendaraan, serta mendukung tertib administrasi lalu lintas di masyarakat.
Pelayanan STNK meliputi pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian STNK hilang atau rusak, perubahan identitas kendaraan/pemilik, balik nama kendaraan, serta pelayanan lain yang berkaitan dengan dokumen kendaraan bermotor. Untuk pengesahan tahunan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK, termasuk melalui layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Dalam proses pelayanan, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti identitas pemilik kendaraan, STNK, BPKB, serta dokumen pendukung lain sesuai jenis layanan yang diajukan. Untuk layanan perpanjangan lima tahunan, perubahan data, mutasi, atau penggantian STNK tertentu, kendaraan umumnya perlu dilakukan cek fisik guna memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan.
Satlantas berkomitmen memberikan pelayanan STNK yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan humanis, dengan mengutamakan ketertiban administrasi, keabsahan data kendaraan bermotor, serta kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pelayanan STNK Satlantas adalah layanan administrasi kendaraan bermotor yang meliputi pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian STNK hilang/rusak, balik nama, mutasi, dan perubahan data kendaraan. Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, memastikan validitas data kendaraan, serta mewujudkan tertib administrasi lalu lintas bagi masyarakat.
| No | Jenis Layanan | Deskripsi | ||
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengesahan STNK Tahunan | Pengesahan masa berlaku STNK setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. | ||
| 2 | Perpanjangan STNK 5 Tahunan | Perpanjangan masa berlaku STNK dan penggantian TNKB/plat nomor kendaraan. | ||
| 3 | Penggantian STNK Hilang/Rusak | Penerbitan kembali STNK karena hilang atau rusak sesuai persyaratan yang berlaku. | ||
| 4 | Balik Nama Kendaraan | Perubahan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. | ||
| 5 | Mutasi Kendaraan | Pemindahan data kendaraan dari satu wilayah registrasi ke wilayah lain. | ||
| 6 | Perubahan Data Kendaraan | Perubahan identitas kendaraan atau pemilik sesuai dokumen pendukung yang sah. |